web asli : http://yakobusrw.blogspot.co.id/2015/01/tugas-ppkn_1.html?m=1 bertujuan untuk memudahkan pembelajaran,dan bukan membuat anda untuk malas berfikir...
Tugas pkn halaman 23-26 buku paket PPKN
3. Penilaian Diri
No
|
Contoh Perilaku
|
Kegiatan
|
Alasan
|
Akibat
|
1
|
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
|
Selalu
|
Setiap orang punya hak, jika memaksakan kehendak bisa melanggar hak orang lain.
|
Orang lain lebih menghargai saya.
|
2
|
Bertutur kata yang sopan kepada orang lain.
|
Selalu
|
Untuk menjaga hubungan dan lebih dihormati.
|
Orang lain juga berkata sopan.
|
3
|
Senyum dan mengucapkan salam ketika bertemu teman dan guru.
|
Selalu
|
Agar lebih akrap dengan teman atau guru yang ditemui.
|
Guru atau teman yang diberi senyum membalas senyum.
|
4
|
Memberi sedekah kepada pengemis.
|
Jarang
|
Jarang menemui pengemis dan sebagian besar pengemis masih bisa bekerja.
|
Pengemis tidak suka.
|
5
|
Menengok teman yang sakit.
|
Selalu
|
Menyemangati teman agar cepat masuk sekolah kembali
|
Teman yang di jenguk dapat semangat untuk sembuh dan masuk sekolah.
|
6
|
Mengolok-olok teman yang melakukan kesalahan.
|
Jarang
|
Tidak mau diolok-olok saat diri sendiri berbuat kesalahan.
|
Teman lebih menghargai dan tidak mengolok saat saya salah.
|
7
|
Menyinggung perasaan orang lain.
|
Jarang
|
Menjaga hubungan dan perasaan sendiri tidak mau disinggung.
|
Perasaan tenang dan teman tidak dendam dengan saya.
|
8
|
Menutupi aib atau kesalahan orang lain.
|
Jarang
|
Tidak suka menutupi kesalahan.
|
Kesalahan teman diketahui dan teman bertanggung jawab.
|
9
|
Memberikan pujian terhadap keberhasilan orang lain.
|
Selalu
|
Menghargai prestasi dan keberhasilan orang lain.
|
Saat meraih keberhasilan juga dipuji.
|
10
|
Membantu orang lain yang terkena musibah.
|
Selalu
|
Iba dan merasa kasihan dengan orang yang menderita karena musibah.
|
Dibalas dibantu oleh orang lain saat kita terkena musibah.
|
4. Pengamatan Lingkungan
Mengamati lingkungan Gulon
· Kategori pelanggaran HAM : Ringan
· Kronologi kejadian:
Pada suatu saat saya baru saja pulang sekolah dan sedang beristirahat di depan televisi. Tiba-tiba terdengar suara knalpot sepada motor yang sangat bising di luar rumah. Ternyata itu adalah suara knalpot dari sepeda motor milik bengkel dekat rumah saya yang bernama Pawiro Bengkel. Hal ini bukan hanya terjadi satu kali ini saja namun sudah kerap kali terjadi terutama saat ada kampaye, namun khusus kali ini saya mengamati pada hari Kamis, 03 September 2014. Suaranya sangat bising dan hanya untuk mainan saja. Sampai-sampai mengganggu adik saya yang sedang tidur menjadi terbangun.
· Penyebab terjadinya pelanggaran HAM tersebut:
Penyebab dari kejadian tersebut adalah kurang pehamnya pengguna motor tentang hak setiap orang untuk memperoleh kenyamanan. Selain itu pengguna atau karyawan bengkel terkesan seenaknya sendiri.
· Upaya penanganan pelanggaran HAM tersebut:
Upaya yang bisa dilakukan adalah menegur orang yang membunyikan knalpot seenaknya sendiri. Namun hal itu jarang dilakukan dan warga sekitar terlalu takut untuk menegur karena pemilik bengkel adalah seorang tokoh masyarakat disana.
5. Uji Kompetensi Bab 1
1. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)?
→Pengertian HAM
Hak dasar yg dimiliki manusia sebagai anugerah Tuhan, melekat sejak lahir. Perwujudannya tidak bisa mutlak, karena akan mengganggu hak orang lain. Hak asasi selalu berbatasan dengan hak orang lain.
a. John Locke
HAM adalah hak yg dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat.
Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat sehinga lahir kewajiban, dan HAM semakin berkembang meliputi poleksosbud.
b. Koentjoro Poerbapranata
hak asasi adalah hak yg bersifat asasi, artinya dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
c. UU No 39 th 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak memdapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Mengapa terjadi pelanggaran HAM?
a. Sikap egois : Sikap yang mementingkan diri sendiri.
b. Rendahnya kesadaran HAM : Tidak tahu kalau orang lain juga punya hak
c. Sikap tidak toleran : Sikap diskriminasi tehadap orang lain.
d. Penyalahgunaan kekuasaan : Penyalahgunaan kekuasaan.
e. Ketidaktegasan aparat hukum : Sanksi yang diberikan kurang tegas.
f. Penyalahgunaan teknologi : Teknologi untuk tidak kejahatan.
g. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi : Ketidakseimbangan derajat.
3. Jelaskan 3 bentuk pelanggaran HAM berat!
a. Genosida : Setiap perbuatan yang bertujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian ras, kelompok etnis, agama dengan cara membunuh atau menyiksa.
b. Pemerkosaan : Perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan dll.
c. Agresi : Segala bebtuk perilaku yang di maksudkan untuk menyakiti orang lain secara fisik maupun mental.
d.
4. Mengapa penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia?
→ Penegakan HAM di Indonesia sangat penting untuk dilakukan agar tidak ada perselisahan atau permusuhan antar golongaan, suku maupun agama yang bergaram di Indonesia. Nantinya perselisihan ini akan berujung pada perang dan perpecah-belahan.
5. Jelaskan upaya pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi Manusia!
a. Pembentukan komnas HAM :Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993
b. Pembentukan instrumen HAM : Merupakan alat untuk menjamin proses perlindungandan penegakkan HAM.
c. Pembentukan pengadilan HAM : Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU RI no 26 th 2000.
6. Bagaimanakah cara anda untuk berpartisipasi dalam menegakkan Hak Asasi Manusia?
→ Partisipasi yang dapat saya lakukan untuk menegakkan HAM adalah dengan bersikap toleransi atas perbedaan antara kepantingan dan kepercayaan dengan orang lain. Selain itu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menasihati orang yang melanggar HAM.
7. Setelah anda membaca kesaksian Ibu Eupeka di atas, bagaimana tanggapan kalian mengenai hal-hal berikut:
a. Menurut analisis anda, hak apa saja yang dilanggar?
→Hak untuk hidup
→Hak menghirup udara bersih
→Hak kenyamanan tempat tinggal
b. Menurut anda, pelanggaran HAM yang menimpa Ibu Eupeka tergolong kedalam jenis pelanggaran ringan atau berat? Berikan penjelasannya.
→Berat, karena pelanggaran yang di alami ibu Eupeka bisa menyiksa masyarakat karena mencemari udara dan lingkungan. Selain itu bisa membunuh dengan adanya longsor.
c. Solusi separti apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Ibu Eupeka dan tetangganya?
